

Melayani Wajib Pajak di 17 Wilayah Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Colomadu.
- Kecamatan Gondangrejo.
- Kecamatan Jaten.
- Kecamatan Jatipuro.
- Kecamatan Jatiyoso.
- Kecamatan Jenawi.
- Kecamatan Jumapolo.
- Kecamatan Jumantono.
- Kecamatan Karanganyar
- Kecamatan Karangpandan.
- Kecamatan Kebakkramat.
- Kecamatan Kerjo.
- Kecamatan Matesih.
- Kecamatan Ngargoyoso.
- Kecamatan Mojogedang.
- Kecamatan Tasikmadu.
- Kecamatan Tawangmangu.
Guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan membangun pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mudah dan cepat UPPD Kab. Karanganyar telah membuka beberapa sistem pelayanan, antara lain :
- SAMSAT INDUK
- SAMSAT KELILING & SIAGA
- SAMSAT PALUR PLASA
Pelayanan Khusus Pembayaran melalui APLIKASI NEW SAKPOLE